Apakah Ada Ganti Rugi!!Ribuan Sertifikat warga kota Jambi Zona Merah Eks Pertamina Terancam, Tanah Jadi Aset Negara



Global24cyber,Jambi – Polemik pertanahan di Kota Jambi kembali mencuat setelah ribuan bidang tanah milik warga dinyatakan masuk zona merah. Tanah-tanah tersebut merupakan lahan eks PT Pertamina yang kini resmi ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui Keputusan Menteri Keuangan. Akibatnya, seluruh layanan administrasi pertanahan dihentikan sementara.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menegaskan bahwa penetapan zona merah tersebut berdampak langsung pada proses pendaftaran maupun peralihan hak atas tanah.

“Bidang-bidang tanah yang telah ditetapkan sebagai aset negara saat ini tidak dapat dilakukan pendaftaran maupun proses peralihan hak sampai menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tegas Ridho.
Penghentian layanan ini, lanjut Ridho, dilakukan untuk memastikan seluruh proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum. Setiap permohonan yang berkaitan dengan tanah di zona merah wajib memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta PT Pertamina sebagai pihak terkait.
“Selama belum ada persetujuan dari pihak-pihak tersebut, maka permohonan tidak bisa diproses,” jelasnya.
Yang semakin memperuncing polemik, BPN Kota Jambi mengungkap adanya 5.506 sertifikat milik pihak ketiga yang terbit di atas lahan eks PT Pertamina. Ribuan bidang tanah tersebut tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi, dengan sebaran sebagai berikut:
Simpang III Sipin: 74 bidang
Mayang Mangurai: 64 bidang
Kenali Asam: 1.843 bidang
Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
Kenali Asam Atas: 645 bidang
Paal Lima: 918 bidang
Suka Karya: 648 bidang
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama warga yang telah lama menempati dan memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Menyikapi hal itu, BPN Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan transaksi jual beli maupun pengurusan administrasi pertanahan hingga ada kepastian hukum.
“Kami minta masyarakat bersabar, tidak melakukan transaksi apa pun, dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari,” ujar Ridho.

Pemerintah berharap, dengan penetapan zona merah ini, pengelolaan aset negara dapat ditertibkan sekaligus mencegah sengketa pertanahan yang lebih luas di masa mendatang. Namun di sisi lain, kejelasan dan solusi bagi ribuan warga terdampak kini menjadi tuntutan utama agar polemik tanah eks Pertamina ini tidak berlarut-larut.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar