Global24cyber l.click,Jambi- polemik 1000 dus minyakita yang viral dalan beberapa hari ini , sontak menggetarkan jagad maya, respon cepat Perum Bulog dan satgas pangan Kantor Wilayah Jambi akhirnya menjatuhkan sanksi tegas atas polemik distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) merek MinyaKita yang mencuat dalam sepekan terakhir.
Bulog secara resmi menghentikan kerja sama dengan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah, yang diketahui dikelola oleh istri seorang lurah berinisial MH
Pemutusan kemitraan tersebut dilakukan menyusul temuan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terkait dugaan penjualan MinyaKita melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran pakta integritas yang telah disepakati mitra.
“Kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah resmi kami hentika tanpa batas waktu / permanen. Mitra terbukti tidak mematuhi komitmen untuk menjual MinyaKita pada konsumen akhir” ujar Ashariyanti dalam konferensi pers di Kantor Bulog Jambi, Kamis (26/2/2026).
Ia memaparkan, distribusi sebanyak 1.000 karton atau setara 12.000 liter ke RPK tersebut merupakan transaksi Business to Business (B2B) yang mengacu pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Dalam regulasi itu, lanjutnya, tidak terdapat ketentuan pembatasan kuota penyaluran dari Bulog kepada pengecer.
Terkait sorotan publik atas penggunaan kendaraan dengan spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Oktober–November 2025” saat mengangkut MinyaKita, Ashariyanti mengakui adanya kekeliruan teknis di lapangan.
“Spanduk tersebut tidak dilepas oleh pihak angkutan. Kami tegaskan, MinyaKita yang didistribusikan adalah barang komersial, bukan bagian dari program bantuan pangan,” jelasnya.
Sementara itu, tim Satgas Pangan Provinsi Jambi telah turun langsung melakukan inspeksi ke gudang penyimpanan RPK Cahaya Barokah di kawasan Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo.
Perwakilan Satgas Pangan Polda Jambi Gultom, menyampaikan bahwa dari total 1.000 dus yang dikirimkan, sebanyak 520 dus masih tersimpan di lokasi, sedangkan 480 dus lainnya telah beredar.
“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara belum ditemukan indikasi tindak pidana, tetapi pengawasan akan terus diperketat,” ungkapnya.
Tambahan, apa bila ada kecurangan yang terjadi terkait RPK yang menjual minyakita diatas HET silahkan lapor, kami akan menindaklanjuti dengan segera. Tegasnya
Langkah lanjutan juga disiapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi. Instansi tersebut berencana mengaudit legalitas dan perizinan usaha yang bersangkutan guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi Jambi.(Erick)
0 Komentar