Global24cyber,Jambi — Polemik rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi, Dr. dr. Hj. Ike Silviana, MKM, Sp.KKLP, FISQua., kembali menghangat dan memantik kritik tajam dari perspektif hukum administrasi, etika birokrasi, dan tata kelola pemerintahan. Dr. Ike diketahui merangkap tiga posisi
Kondisi ini dinilai menabrak prinsip dasar pengawasan, profesionalitas, dan independensi, serta bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.
Benturan Kepentingan: Pengawas Mengawasi Dirinya Sendiri
Secara normatif, struktur Dewas dan Direksi di rumah sakit harus dipisahkan secara tegas.Permenkes No. 10 Tahun 2014 dengan jelas menyatakan bahwa anggota Dewan Pengawas tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan operasional rumah sakit.
Namun ketika seorang Dewas justru menjabat sekaligus sebagai Plt. Direktur, maka fungsi kontrol menjadi nihil. “Yang terjadi hanyalah pengawasan terhadap diri sendiri,” ujar salah satu pakar administrasi publik yang enggan disebutkan namanya.
Ini dianggap bertentangan dengan prinsip check and balance, sebuah fondasi utama tata kelola yang baik (good governance).
Mengacu pada PP No. 72 Tahun 2019, RSUD adalah Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang secara teknis bertanggung jawab kepada Kadinkes.
administratif, tetapi masuk ke wilayah konflik kepentingan struktural dan berpotensi melemahkan akuntabilitas publik.
Jabatan Plt memiliki batas maksimal 3 bulan, sebagaimana diatur dalam:
SE BKN No. 1/SE/I/2021, dan
PermenPANRB No. 22 Tahun 2021.
Dr. Ike ditunjuk menggantikan dr. Herlambang sejak 1 November 2025, yang artinya masa Plt sudah lewat batas waktu normatif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: Mengapa proses seleksi direktur definitif tidak juga dibuka? Apa yang menahan pemerintah?
Larangan ASN menerima lebih dari satu penghasilan dari jabatan negara memang sudah jelas diatur.Meski Plt tidak otomatis mendapatkan gaji ganda, tunjangan, honorarium, dan fasilitas struktural tetap meninggalkan ruang abu-abu yang perlu penjelasan transparan.
Di berbagai daerah, praktik rangkap jabatan seperti ini kerap menjadi temuan BPK dan sorotan Ombudsman karena dianggap membuka ruang maladministrasi.
Namun yang menjadi pertanyaan publik:Mengapa DPRD dan Ombudsman Jambi belum mengambil langkah tegas?
Direktur RSUD rujukan provinsi memiliki standar kompetensi ketat, mulai dari:
manajemen rumah sakit,
akreditasi,
tata kelola klinis,
mitigasi risiko, hingga
manajemen krisis layanan kesehatan.
Merangkap jabatan strategis diyakini dapat menurunkan respons cepat, kualitas keputusan, serta efektivitas layanan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Polemik ini bukan semata soal siapa yang menjabat, tetapi bagaimana pemerintah provinsi mengelola sektor kesehatan.Jika rangkap jabatan berlarut-larut tanpa kejelasan seleksi definitif, publik berhak mempertanyakan:Apakah pemerintah benar-benar berkomitmen pada reformasi birokrasi? Ataukah butuh tindakan penegak hukum terlebih dahulu agar masalah ini benar-benar bersih.(Erick)
0 Komentar