PERINGATAN MAY DAY 2026 GUBERNUR ALHARIS MELALUI KEPALA DiNAS TENAGA KERJA AHMAD BASTARI BUKA ACARA SERIKAT BURUH MANDIRI INDONESIA



GLOBAL24 CYBER.CLICK, JAMBI, Selamat Hari Buruh "Mari Jadikan Momentum ini
Untuk memperkuat sinergi antara kesejahteraan Pekerja dan kemajuan industri demi pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan.
Dedikasi tanpa batas, kontribusi tanpa henti.
Buruh adalah penggerak roda ekonomi bangsa!
Kesejahteraan adalah hak, produktivitas adalah komitmen."
— Ucap Susi Ketua (Pelaksana)
 
Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Peringatan Hari Buruh Internasional yang juga Dihadiri dan dibuka secara resmi oleh kadis tenaga kerja Ahmad Bastari saat memberikan pidatonya.
Lokasi: Lapangan Garuda Gubernuran Telanai
Waktu: Hari Jumat, 8 s/d 9 Mei 2026
Kegiatan ini merupakan inisiatif dan rangkaian acara SBMI. Selain upacara peringatan, juga digelar Berbagai kegiatan kemasyarakatan yang bermanfaat Bagi masyarakat, antara lain:
- Pasar Murah/ Gas Murah 

- Cek Kesehatan Gratis

- Donor Darah

- Bazar UMKM dan Pameran Pemberian Sembako

Pengamanan: Acara berjalan aman didukung penuh Oleh Kepolisian dan TNI Jambi dengan pendekatan Humanis.
Ketua Umum SBMI: Donner Gultom
SBMI merupakan organisasi yang bergerak untuk Memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan Pekerja/buruh serta jurnalis di daerah, serta aktif Terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan advokasi.

DASAR HUKUM & PERLINDUNGAN HAK PEKERJA

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum SBMI, Donner Gultom, menegaskan landasan hukum perlindungan buruh. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dimana Perjanjian Bersama hasil mediasi bersifat Mengikat dan wajib dilaksanakan. Jika dilanggar, Dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Untuk dieksekusi.
 
Donner juga mengungkapkan bahwa masih terdapat Hak pekerja yang diduga diabaikan atau belum Dibayarkan, meliputi upah tertunggak, kompensasi, Dan jaminan sosial. Padahal, kewajiban perusahaan Telah diatur tegas dalam:

• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
• Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan Dan membayarkan jaminan sosial pekerja/buruh.
"Ketua SBMI juga mempertanyakan: meskipun upah Minimum di provinsi ini sudah dikatakan memenuhi Standar hidup layak, mengapa kenyataannya upah Duruh di Jambi masih terbilang rendah jika Dibandingkan dengan provinsi tetangga?"
— Ungkap Donner Gultom.

Berdasarkan data resmi tahun 2026, berikut perbandingan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi dengan beberapa daerah sekitarnya:
 
- Jambi: Rp 3.471.497

- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963

- Bangka Belitung: Rp 4.035.000

- Lampung: Rp 3.047.734
 
Hal ini menjadi salah satu sorotan utama dalam Peringatan May Day kali ini terkait kesetaraan dan keadilan pengupahan di wilayah Sumatera.Selain itu, SBMI juga menuntut penghapusan praktik Outsourcing dan menolak keras tindakan union Busting (pemberangusan serikat pekerja), yang Dinilai merugikan hak dan posisi buruh di Tepat Kerja.
 
- LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan merupakan Lembaga yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, yang bertugas Membahas kebijakan ketenagakerjaan dan Pengupahan secara bersama-sama.

- APINDO adalah wadah asosiasi pengusaha yang Juga menjadi mitra dialog dalam pembahasan isu Industrial dan pengupahan.di jambi SBMI Meminta Agar dimasukan dalam kepengurusan Dewan Pengupahan.dan LKS Tripartit Pak Kadis Disnakertran Provinsi dan pak.Gubernur pungkaa Ketua Umum Donner Gultom (Diki Indrapermana)

 

Posting Komentar

0 Komentar