Global24cyber.click, Kota Jambi – Selasa, 21 Juli 2026
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Provinsi Jambi kembali menggelar aksi damai tertib di halaman Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Aksi pernyataan sikap ini dilatarbelakangi oleh belum jelasnya transparansi pelaksanaan program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) serta keluhan keterlambatan pembayaran dana program tersebut yang seharusnya disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dalam orasi yang disampaikan di lokasi aksi, Ketua Umum FSBJ Doner Gultom memaparkan secara rinci berbagai temuan dan keraguan yang dihadapi masyarakat, khususnya pekerja rentan dan keluarga ahli waris.
FSBJ secara serius mempertanyakan apakah pelaksanaan program BKBK Pemerintah Provinsi Jambi telah sesuai dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jambi, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan yang diterima, terdapat lima poin utama dugaan pelanggaran dan kejanggalan dalam pengelolaan program tersebut:
Pertama, dugaan penyaluran dana tidak tepat sasaran dan melanggar aturan. Dana BKBK yang diluncurkan sebagai program unggulan Gubernur Jambi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 12 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 17 Tahun 2024 yang diperuntukkan sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan besaran 10 persen dan 5 persen, diduga tidak disalurkan secara tepat sasaran. Banyak pihak yang seharusnya menerima manfaat belum mendapatkan haknya, sementara terdapat indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kedua, ketidakjelasan realisasi transfer dana antar wilayah. Dana yang seharusnya ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota belum diumumkan realisasinya secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Hingga saat ini, dana yang baru dicairkan pada bulan ini hanyalah pelunasan tertunggak tahun 2024, sementara sisa 40 persen dari alokasi tahun 2025 yang bernilai sebesar Rp65.240.000.000 masih tertunda pembayarannya dan belum ada kepastian kapan akan disalurkan sepenuhnya.
Ketiga, hambatan birokrasi dan kurangnya transparansi layanan publik. FSBJ menyoroti adanya hambatan yang dibuat oleh Biro Pemerintahan Provinsi Jambi dalam proses pencairan hak dua ahli waris, yaitu almarhum Bujang Lili dan almarhum Heryanto. Kedua keluarga ini berasal dari kelurahan dan kecamatan yang berbeda, namun sama-sama mengalami kesulitan yang berlarut-larut. Hal ini diperparah oleh lemahnya koordinasi serta keterbukaan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi yang dinilai tidak memenuhi standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Keempat, saling lempar tanggung jawab antar instansi. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, maupun BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi diduga saling melempar tanggung jawab dan menghindar dari kewajiban penyelesaian masalah. Kedua ahli waris tersebut dipaksa berurusan berulang kali dari tingkat pelayanan terendah hingga ke tingkat tertinggi tanpa mendapatkan kepastian, sehingga menimbulkan beban fisik, biaya, dan pikiran yang berat bagi keluarga yang sedang berduka.
Kelima, tuntutan evaluasi menyeluruh kinerja instansi terkait. FSBJ menuntut dilakukannya evaluasi total dan mendalam terhadap kinerja Kepala BPKAD Kota Jambi beserta jajarannya, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi beserta seluruh staf yang terlibat dalam pengelolaan program ini.
TANGGAPAN AWAL PERWAKILAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
Merespons kehadiran massa yang tertib, Luthfiah selaku perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi turun langsung memberikan penjelasan di lokasi aksi. “Terkait dana yang kawan-kawan pertanyakan, pihak kami menyatakan bahwa alokasi tersebut sudah disalurkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Silakan Bapak dan kawan-kawan mengecek langsung ke kantor BPJS untuk memastikan proses pencairannya,” ujar Luthfiah di hadapan massa.
Mendapatkan penjelasan tersebut, rombongan massa FSBJ langsung bergerak menuju Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi untuk mendapatkan konfirmasi resmi sekaligus menuntut kejelasan lebih lanjut.
JAWABAN TEGAS DAN SOLUTIF KEPALA CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN
Sesampainya di lokasi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi Hendra Elvian langsung menyambut hangat kedatangan seluruh massa dan mengundang perwakilan masuk ke ruang rapat untuk berdiskusi secara terbuka.
Dalam pertemuan tersebut, Hendra Elvian memberikan penjelasan dengan sikap tenang dan penuh kesiapan bertanggung jawab. “Apabila memang dana tersebut sudah resmi ditransfer dan masuk ke rekening kami dari Pemerintah Provinsi, maka dalam waktu beberapa hari ke depan hak-hak masyarakat dan ahli waris sudah bisa kami proses pencairannya sepenuhnya,” tegas Hendra.
Beliau juga menegaskan kesiapannya untuk membantu dan memfasilitasi segala kebutuhan administrasi yang masih tertunda. “Kami meminta keluarga yang tertunda haknya untuk tenang dan tidak khawatir, karena kami akan berusaha sekuat tenaga membantu proses ini selesai dengan cepat. Kami sangat mengerti bahwa uang ini sangat dibutuhkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga yang ditinggalkan, sehingga kami akan memprioritaskan penyelesaian masalah ini,” pungkas Hendra Elvian.
Pihaknya juga berjanji akan memperbaiki sistem pelayanan dan koordinasi dengan instansi lain ke depannya, agar kasus yang sama tidak terulang kembali dan masyarakat mendapatkan haknya dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan.
Rilis Pemred Global24cyber.click//Federasi serikat buruh jurnalis
0 Komentar