Global24cyber.click, Kota Jambi – Selasa, 21 Juli 2026
Ratusan anggota yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Provinsi Jambi menggelar aksi damai tertib di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, lokasi yang terletak tepat di samping Kompleks Kantor Gubernur Jambi, pada Selasa pagi ini. Aksi pernyataan sikap tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum FSBJ, Doner Gultom, didampingi jajaran pengurus tingkat provinsi, pengurus tingkat kota, serta para anggota federasi yang datang dari berbagai wilayah di seluruh Provinsi Jambi.
Dalam orasi dan dokumen pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, FSBJ mempertanyakan secara serius keberadaan, peran, serta kinerja Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Perwakilan Jambi beserta seluruh anggotanya, yakni para penyedia layanan internet dan jaringan wifi yang beroperasi di wilayah Provinsi maupun Kota Jambi. Massa menyoroti lima poin utama dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan secara berulang oleh para penyedia layanan tersebut, dan hingga saat ini belum mendapatkan penanganan serius maupun pengawasan yang memadai dari pihak berwenang:
Pertama, pelanggaran ketertiban umum dan keselamatan di ruang jalan. Massa menegaskan bahwa kabel serat optik serta kabel jaringan milik sejumlah penyedia layanan internet terpasang sangat berantakan, melintang sembarangan di sepanjang jalan-jalan utama hingga jalan lingkungan di Kota Jambi. Banyak kabel yang menjuntai sangat rendah, bahkan hingga ketinggian yang membahayakan pengendara sepeda motor, pengendara kendaraan lain, maupun pejalan kaki, sekaligus merusak pemandangan dan estetika kota. Selain itu, ditemukan pula banyak kabel yang putus namun tidak segera diperbaiki, dirapikan, maupun dicabut. Kondisi ini secara tegas dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis dan Pengelolaan Jaringan Utilitas di Ruang Jalan.
Kedua, keraguan terhadap kontribusi keuangan bagi Pendapatan Asli Daerah. FSBJ menyoroti fakta bahwa sebagian besar pengusaha penyedia layanan internet tidak memiliki kantor operasional maupun alamat tetap yang terdaftar secara resmi di wilayah Jambi. Hanya APJII yang tercatat memiliki kantor perwakilan di daerah ini, namun hingga saat ini belum terdapat bukti transparansi maupun kejelasan terkait setoran retribusi, pajak, maupun kontribusi keuangan lainnya yang masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di tingkat Provinsi Jambi maupun di tingkat Kota Jambi.
Ketiga, pelanggaran ketentuan perizinan dan pemanfaatan lahan. Banyak tiang penyangga jaringan internet yang dipasang secara sembarangan di lahan milik warga, lahan pertanian, maupun lahan umum tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang, serta tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah yang bersangkutan. Lebih jauh lagi, pemasangan tiang dan bentangan kabel tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3) yang berlaku, hal ini bertentangan secara nyata dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban perizinan dan Pasal 17 mengenai kewajiban keselamatan dan keamanan penyelenggaraan telekomunikasi.
Keempat, pelanggaran norma dan aturan ketenagakerjaan. Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan FSBJ, sejumlah karyawan yang bekerja di bidang pemasangan, perawatan, pemeliharaan, hingga operasional layanan internet tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, besaran upah yang diterima para pekerja juga diduga berada di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, serta tidak ada jaminan perlindungan keselamatan kerja yang layak dan peralatan pelindung diri yang memadai bagi para pekerja lapangan yang berisiko tinggi.
Kelima, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kelembagaan. FSBJ menuntut adanya peninjauan ulang yang mendalam dan menyeluruh terkait proses perizinan serta pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Diskominfo Provinsi Jambi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, perlu ditinjau kembali keputusan yang menetapkan APJII sebagai satu-satunya wadah asosiasi yang mewakili penyelenggara jasa internet di Jambi, serta memastikan pengawasan ketat terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi wewenang utama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi.
TUNTUTAN RESMI FEDERASI SERIKAT BURUH JURNALIS PROVINSI JAMBI
Berdasarkan rangkaian temuan, fakta lapangan, serta dugaan pelanggaran yang telah dikumpulkan, FSBJ menyampaikan empat tuntutan utama secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi Jambi:
1. Memerintahkan instansi terkait untuk segera memanggil, memeriksa, dan meminta pertanggungjawaban seluruh penyedia layanan internet dan jaringan wifi yang beroperasi di wilayah Kota maupun Provinsi Jambi;
2. Memastikan seluruh kabel jaringan yang terpasang sembarangan, melintang di ruang jalan, menjuntai rendah, serta membahayakan keselamatan segera dilepas, dicabut, atau dirapikan sepenuhnya sesuai standar ketertiban umum dan aturan teknis yang berlaku;
3. Membuka akses informasi publik secara transparan dan tanpa hambatan terkait dokumen perizinan operasional, perizinan pemasangan jaringan, serta bukti kewajiban setoran retribusi dan pajak ke kas daerah;
4. Mewajibkan setiap penyedia layanan internet untuk memiliki kantor operasional resmi, berbadan hukum yang terdaftar secara sah di wilayah Jambi, sehingga dapat diawasi secara berkelanjutan serta dapat dikenakan kewajiban retribusi dan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TANGGAPAN TEGAS KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAMBI
Mendengar langsung tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan massa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., turun langsung menemui para demonstran di halaman kantornya. Beliau menyambut hangat kehadiran seluruh massa, menghargai cara penyampaian yang tertib, serta segera mengundang sejumlah perwakilan FSBJ untuk masuk berdiskusi secara tertutup di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Ariansyah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatian, kepedulian, serta kritik membangun yang ditunjukkan oleh FSBJ terhadap ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta kepentingan pendapatan daerah. “Segala apa yang menjadi tuntutan, masukan, dan temuan dari kawan-kawan sekalian akan segera kami catat, verifikasi, dan koreksi secara menyeluruh tanpa menunda-nunda. Dalam waktu yang sangat dekat, kami akan segera mengirimkan surat resmi panggilan kepada pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Perwakilan Jambi untuk meminta penjelasan, pertanggungjawaban, serta menyusun langkah perbaikan bersama,” tegas Ariansyah dengan nada tegas namun tetap komunikatif.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pihak Diskominfo Provinsi Jambi tidak akan tinggal diam maupun membiarkan pelanggaran berulang terjadi. Pihaknya akan berkoordinasi erat dengan Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya guna memastikan penyelenggaraan layanan internet di Jambi berjalan tertib, aman, memenuhi standar keselamatan, memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat, serta berkontribusi nyata dan berkelanjutan bagi kemajuan dan kemandirian keuangan daerah.
Rilis; Federasi serikat buruh jurnalis (FSBJ)
0 Komentar