Global24cyber.click,Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal di sektor minyak dan gas bumi (migas). Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) solar hasil olahan tidak resmi, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.163 liter.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipublikasikan secara resmi dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi di lingkungan Markas Polda Jambi, pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dan dihadiri pula oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu, Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Handoko.
Dalam keterangan persnya, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di bidang migas. Praktik-praktik semacam ini dinilai sangat merugikan keuangan negara, sementara di sisi lain juga membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat karena kualitas bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan pemerintah.
Alur penyidikan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2026 di area yang berfungsi sebagai tempat parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi, yang terletak di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi dan keterangan dari sejumlah saksi, peristiwa kebakaran terjadi saat berlangsungnya proses pemindahan atau over transfer BBM solar dari sebuah truk tangki yang telah dimodifikasi menjadi mobil tangki resmi milik perusahaan tersebut. Proses pemindahan menggunakan bantuan mesin pompa robin, dan saat jumlah bahan bakar yang berhasil dipindahkan telah mencapai sekitar 1.000 liter, tiba-tiba muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kebakaran besar di lokasi kejadian.
Penyelidikan yang dilakukan secara mendalam oleh tim penyidik Ditreskrimsus kemudian mengungkap fakta-fakta penting di balik insiden kebakaran tersebut. Ditemukan indikasi kuat bahwa bahan bakar yang sedang dipindahkan merupakan solar hasil olahan ilegal yang diduga berasal dari wilayah Desa Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. Lebih lanjut, penyidik juga menemukan jejak adanya aktivitas pembelian secara berulang serta upaya pendistribusian bahan bakar tidak resmi tersebut ke masyarakat luas.
Berdasarkan pengumpulan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum, penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka yang berinisial MDG, yang menjabat selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi. Tersangka diduga kuat membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dengan maksud untuk selanjutnya dipasarkan kembali menggunakan armada mobil tangki milik perusahaan yang dikelolanya.
“Dari seluruh rangkaian penyidikan yang telah dilaksanakan, ditemukan bukti yang kuat mengenai adanya aktivitas pembelian dan pendistribusian BBM solar hasil olahan ilegal yang jelas tidak memenuhi standar teknis maupun mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka sekaligus mengamankan barang bukti berupa sejumlah kendaraan tangki, peralatan yang digunakan untuk memindahkan BBM, serta sebanyak 6.163 liter minyak hasil olahan ilegal tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Jambi.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang berkaitan erat dengan aktivitas pelanggaran tersebut. Barang bukti yang disita meliputi kendaraan tangki yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar, peralatan pompa dan perlengkapan pemindahan BBM, serta ribuan liter solar hasil olahan tidak resmi yang rencananya akan diedarkan kepada konsumen.
Polda Jambi menegaskan bahwa operasi pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik penyalahgunaan, perdagangan, maupun peredaran BBM ilegal akan terus digencarkan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menjaga kelancaran dan kualitas distribusi energi di wilayah hukum Jambi, melindungi hak serta keselamatan konsumen, sekaligus mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi negara akibat aktivitas di sektor migas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(Red)
0 Komentar