Global24cyber.click, Palembang – Polda Sumatera Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum tegas terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, sekaligus mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Langkah nyata tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, pada Senin (27/7/2026). Acara ini menyoroti capaian pengungkapan sebanyak 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal yang berhasil dideteksi dan ditangani sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si., yang mewakili Gubernur Sumsel, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si., mewakili Pangdam II/Sriwijaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Juniarto, Manager Regional Retail Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ayub Ritto, Area Manager CSR Pertamina Patra Niaga RU III Siti Fauzia, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., para Kapolres jajaran, serta sekitar 100 tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian integral dari strategi pemerintah nasional untuk mewujudkan ketahanan energi. Selain itu, upaya ini juga memberikan solusi nyata bagi masyarakat melalui penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur legalisasi pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua yang dapat dikelola secara resmi melalui koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), setelah melalui proses verifikasi ketat dari SKK Migas, dengan hasil produksi yang kemudian disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
“Ini adalah wujud nyata komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi yang menjadi prioritas Bapak Presiden. Apa yang sebelumnya berjalan secara ilegal, kini kami berikan jalan keluar agar dapat berubah menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, kami tegaskan dengan tegas: terhadap pihak yang tetap menjalankan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, penegakan hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, jajaran kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Selatan telah berhasil mengungkap 96 Laporan Polisi terkait berbagai bentuk penyalahgunaan BBM ilegal yang terjadi di berbagai wilayah hukum. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, penyidik telah menetapkan 129 orang sebagai tersangka, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.281.864 liter minyak berbagai jenis dan menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menambahkan, dari 96 perkara yang sedang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap atau masuk tahap P-21, 24 perkara telah memasuki Tahap II penuntutan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan yang terus diperdalam. Dalam kesempatan konferensi pers ini, petugas juga menampilkan 50 unit kendaraan yang disita, yang terdiri dari sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, serta 16 unit truk tronton roda sepuluh.
Selain kasus penyalahgunaan BBM, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 11 kasus penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery dengan menjerat 13 tersangka dan mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Bahkan dalam sejumlah operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Musi Banyuasin, upaya petugas sempat diwarnai perlawanan dari pelaku yang berusaha menghilangkan jejak barang bukti dengan cara membakar empat unit kendaraan yang digunakan untuk kegiatan penyulingan ilegal tersebut.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini memberikan dampak yang sangat strategis bagi upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional, mencegah penyimpangan alur distribusi BBM, serta mendukung terciptanya tata kelola minyak dan gas bumi yang tertib, legal, dan berkeadilan. Pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum yang tegas sekaligus pemberian solusi legal bagi pengelola sumur rakyat diharapkan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa capaian yang diraih ini tidak terlepas dari kerja sama yang erat dan sinergi yang solid antar seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional.
“Kami berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya setiap langkah kebijakan pemerintah yang bertujuan demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus kami perkuat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola energi di wilayah Sumatera Selatan dapat berjalan dengan aman, tertib, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Ke depannya, Polda Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus melaksanakan evaluasi serta pengawasan secara berkala terhadap penerapan tata kelola migas di lapangan. Melalui kombinasi langkah preventif, edukatif, serta penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan, Polda Sumsel berkomitmen penuh untuk menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Bumi Sriwijaya.
Kaperwil Sumatra Selatan
(Yugo Eka Permana)
---
0 Komentar