Global24cyber.click, MUARO JAMBI — Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Sinar Agro Tenera Unggul (PT. SATU) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kini dipertanyakan publik terkait kepatuhan hukum dan prosedur perizinannya. Perusahaan ini baru saja menjalani mediasi bersama warga pada 6 Agustus 2026, terkait sengketa izin operasional dan dampak keberadaannya.
Yang menjadi sorotan utama adalah jarak pabrik yang hanya berkisar 300–500 meter dari pemukiman warga, jauh di bawah standar jarak aman yang berlaku. Aktivis Pergerakan Provinsi Jambi sekaligus Ketua SBMI, Bung Doner, menegaskan bahwa hal ini sangat melanggar aturan — baik dari sisi tata ruang maupun perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 35 Tahun 2010 dan PP No. 142 Tahun 2015, jarak ideal pabrik kelapa sawit dari pemukiman masyarakat adalah minimal 2 kilometer. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Permenperin No. 35/M-IND/PER/3/2010, yang berlaku bahkan untuk PKS skala mini sekalipun. Keberadaan pabrik yang terlalu dekat berpotensi menimbulkan dampak fisik seperti bau dan pencemaran lingkungan yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
Lebih lanjut, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja) mewajibkan setiap usaha berpotensi berdampak memiliki AMDAL atau UKL-UPL yang mengatur tata ruang serta dampak sosial dan lingkungan. Hal ini juga diperkuat oleh PP No. 26 Tahun 2025 tentang pelaksanaan UU tersebut, serta TAP MPR No. IX/MPR/2001 sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peruntukan kawasan industri juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
Bung Doner meminta Bupati Muaro Jambi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan DPMPTSP. Pasalnya, Persetujuan Teknis (Pertek) maupun izin operasional yang diterbitkan diduga tidak mempertimbangkan aspek lingkungan dan tata ruang secara benar — izin justru terbit padahal lokasi jelas tidak sesuai ketentuan.
“Menjadi pertanyaan besar bagi publik: apakah OPD terkait belum memahami aturan, atau justru sengaja membiarkan ketidakpatuhan hukum ini terjadi? Bagaimana izin bisa terbit jika lokasinya terlalu dekat dengan pemukiman?” ujar Bung Doner.
Ia menambahkan, pelanggaran pendirian pabrik yang tidak sesuai ketentuan undang-undang dapat dikenakan sanksi berat — mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menerbitkan izin yang melanggar aturan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan izin ini pun harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.(Tim Fsbj)
---
0 Komentar