Global24cyber.click,MUARO JAMBI, 19 Agustus 2026 — Polsek Sekernan di bawah naungan Polres Muaro Jambi kembali membuktikan komitmennya yang kuat dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian kabel menara Telkomsel dengan pemberatan, sekaligus mengungkap kasus tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian ini dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di RT 19 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Saksi-Saksi yang Hadir
Dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Adapun para saksi tersebut adalah:
1. Yudi Anugrah Nursal — Laki-laki, 26 tahun, berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, beralamat di RT 14 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
2. Arpan — Laki-laki, 24 tahun, beralamat di RT 20 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
3. Darkasih Bin M. Hasan — Laki-laki, 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di RT 02 Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sekernan, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan Unit Reskrim Polsek Sekernan dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya.
Kronologi Kejadian
Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa pencurian yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian:
Pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim anggota Opsnal Polsek Sekernan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Sekernan. Saat melintas di area Tower Telkomsel yang berada di RT 19 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, salah satu anggota kepolisian melihat adanya cahaya sorotan lampu senter yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah anggota mendekati sumber cahaya, terlihat ada 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Melihat kedatangan pihak kepolisian, kedua pelaku tersebut langsung berusaha melarikan diri. Anggota kepolisian segera melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku, sementara 1 (satu) pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penelusuran.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal (interogasi), pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Sekernan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian dan Barang Bukti
Akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku, pihak yang menjadi korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat dan relevan, antara lain:
1. 1 (satu) kabal ukuran besar dengan panjang ± 8 meter
2. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio
3. 1 (satu) buah parang
4. 1 (satu) buah kapak
5. 1 (satu) buah linggis
6. 2 (dua) buah senter
7. 2 (dua) buah kunci ukuran masing-masing 10 cm dan 12 cm
8. Patahan karet gagang tang ukuran kecil
Proses Hukum
Unit Reskrim Polsek Sekernan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, secara resmi melakukan pengungkapan kasus perkara tindak pidana pencurian ini dengan berlandaskan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-/VIII/2026/Polsek Sekernan, tanggal 18 Agustus 2026, atas pelapor Indra Saputra.
Tersangka yang berhasil diamankan tidak melakukan perlawanan apapun saat ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sekernan guna mengungkap seluruh fakta dan keterkaitan lainnya dalam kasus ini.
Penegasan Kapolres Muaro Jambi
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sekernan, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aksi pencurian dan tindak kriminal lainnya. Apabila masyarakat mengetahui atau melihat hal-hal yang mencurigakan, maupun menjadi korban tindak pidana, diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
(Redaksi)
0 Komentar