Global24cyber.click, Jambi – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Rabu, 8 Oktober 2026.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Nella ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemutakhiran data pajak daerah Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan saat Nella masih menjabat di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Dalam perkara ini, Kejari Jambi menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dugaan pengaturan proses tender serta manipulasi data. Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,37 miliar.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejari Jambi menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Selain Nella Ervina, terdapat empat tersangka lainnya yang masing-masing berinisial ID, HW, NAS, dan RS.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik kejaksaan. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pajak daerah yang menjadi objek perkara.
Kejaksaan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi, termasuk proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga dugaan manipulasi data yang menyebabkan kerugian negara.
Ditahan Selama 20 Hari
Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, kelima orang tersebut kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Nella Ervina ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, sedangkan empat tersangka lainnya, yakni ID, HW, NAS, dan RS, ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan pemeriksaan dan penyidikan perkara dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan kewenangan penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Kerugian Negara Rp1,37 Miliar
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kegiatan pemutakhiran data pajak daerah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,37 miliar.
Kejari Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengurai aliran dana, proses pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan yang sedang disidik.
Dengan adanya penahanan terhadap lima tersangka, proses hukum perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Kejaksaan diharapkan dapat mengungkap perkara secara terang serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejari Jambi diperkirakan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pihak terkait lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
(Redaksi)
0 Komentar