Global24cyber.click,JAMBI – Polsek Danau Teluk, Polresta Jambi, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor. Seorang pria berinisial MF yang diduga sebagai pelaku curanmor berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan.Kapolsek Danau Teluk, IPTU Hendra Mardongan Tua Situmeang, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H.menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Senin (12/10/2026).
Penanganan perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Danau Teluk,
Dalam kasus curanmor, korban bernama Ade Indra, warga Tanjung Pasir. Peristiwa pencurian terjadi pada siang hari di rumah korban pada September 2024. Saat itu, korban bersama temannya berada di rumah keluar rumah sebentar pas mau pulang kerumah hendak menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam-merah yang terparkir di rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi.
Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H. Menjelaskan " Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MF, warga Jelutung pekerjaan swasta dan disebut merupakan residivis.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Ulu Gedong. Saat hendak diamankan, pelaku disebut berupaya melarikan diri, tetapi berhasil diamankan polisi.
Selain curanmor, polsek danau teluk juga menangani perkara dugaan penggelapan sepeda motor dengan pelapor Hariyadi, warga Olak Kemang. Dalam perkara ini, terlapor berinisial RP. diduga membawa kabur sepeda motor setelah meminjam kendaraan milik anak korban dengan alasan motor tersebut mengalami kerusakan.
Pelaku juga diamankan di kawasan Ulu Gedong. Kedua perkara tersebut masih ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perkara curanmor dikaitkan dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 4 Tahun yang perlu disesuaikan berdasarkan penerapan pasal dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk dugaan penggelapan, polisi juga menyebut Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. Acam 5 tahun penjara,
Polisi turut mendalami dugaan bahwa aksi para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dan Jaluko.
Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H.
mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Selain penindakan, Polsek Danau Teluk juga mengedepankan penyelesaian perkara pengeniayan melalui restorative justice (RJ). Dalam sepekan, tercatat lima perkara menjalani proses penyelesaian melalui pendekatan tersebut, termasuk kasus pemukulan antara paman dan keponakan yang terjadi pada September 2026.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi Ujar IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H.
Reporter; merick
0 Komentar