Praperadilan Kematian Brigpol EWS Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Minta KY Awasi Hakim



Global24cyber.click,JAMBI – Persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara kematian Brigpol EWS di Pengadilan Negeri Jambi memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum pemohon, Chris Januardi, S.H., M.H., menyoroti sejumlah dugaan cacat administrasi dan prosedur penyidikan yang terungkap dalam persidangan.
Kuasa hukum bersama para pemohon meminta masyarakat luas dan Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya persidangan hingga putusan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hakim tunggal, Tatap Urasima Situngkir, dapat memutus perkara secara independen, objektif, dan berkeadilan.


Permintaan pengawasan itu tidak terlepas dari pengalaman sebelumnya dalam dua perkara praperadilan narkotika yang diajukan di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Dalam kedua perkara tersebut, para pemohon sebelumnya meyakini adanya dugaan pelanggaran prosedur dan cacat administrasi dalam penetapan tersangka. Namun, ketika putusan dibacakan pada Senin, 28 September 2026, kedua hakim tunggal menolak permohonan dan mengesahkan penetapan tersangka oleh pihak termohon.


Merasa sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya, para pemohon bersama kuasa hukumnya kemudian mengambil langkah dengan melaporkan hakim terkait kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut merupakan langkah yang ditempuh pihak pemohon dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pelanggaran etik telah terjadi.



Belajar dari pengalaman tersebut, tim kuasa hukum kini meminta perhatian publik terhadap proses praperadilan perkara kematian Brigpol EWS yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026.

Pada persidangan keempat, Rabu (14/10/2026), kuasa hukum menilai muncul sejumlah keterangan penting dari saksi penyidik yang dihadirkan pihak termohon.
Menurut Chris Januardi, beberapa hal yang dipersoalkan antara lain permintaan autopsi pada tahap penyelidikan, ketidaksesuaian nama dalam surat permintaan visum et repertum autopsi, tidak ditemukannya bukti tertulis persetujuan keluarga untuk pelaksanaan autopsi, serta persoalan label jenazah.

Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti keterangan saksi yang diduga tidak sesuai, ketidaksinkronan keterangan ahli dengan surat tugas, serta persoalan dasar penerapan pasal terhadap para pemohon.
Kuasa hukum menyebut saksi penyidik menerangkan bahwa dari enam pasal yang diterapkan, hanya Pasal 432 yang disebut secara langsung ditujukan kepada pemohon oleh penyidik bersangkutan. Sementara itu, pasal-pasal lainnya, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, berkaitan dengan hasil gelar perkara dan arahan pimpinan, termasuk pasal terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pasal dan relevansinya dengan alat bukti yang tersedia.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, kecukupan alat bukti, serta keabsahan penerapan pasal tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Hakim Independen Tanpa Intervensi
Chris Januardi menegaskan, perkara ini bukan semata-mata menyangkut proses hukum, melainkan juga harkat, martabat, dan hak-hak para pemohon yang merasa dirugikan oleh penetapan tersangka tersebut.
Pihaknya berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Tim kuasa hukum juga meminta Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, serta mengajak masyarakat mengikuti proses persidangan secara objektif.
Mereka berharap hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir dapat memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan hukum yang berlaku, tanpa pengaruh, intimidasi, intervensi, maupun tekanan dari pihak mana pun.
Bagi para pemohon, putusan yang adil menjadi hal penting untuk menjawab berbagai persoalan yang mereka ajukan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Hingga putusan dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026, seluruh dalil pemohon, keterangan saksi, dan tanggapan pihak termohon masih harus dinilai secara utuh oleh hakim. Prinsip praduga tak bersalah dan independensi peradilan tetap harus dijunjung tinggi agar perkara ini diputus secara objektif dan berkeadilan.


Reporter; Merick
 Sumber;  Media Partner Nasionaltempo.com

Posting Komentar

0 Komentar