Kesepakatan Penutupan Dipertanyakan, Aktivitas PT SATU Kembali Berjalan Tanpa Musyawarah Warga?


Global24cyber.click, JAMBI – Konflik antara masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan aktivitas operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) kembali menyita perhatian publik. Masalah yang sempat memanas ini mencuat kembali setelah warga menyampaikan beragam keluhan terkait dampak kegiatan perusahaan, mulai dari dugaan kebisingan suara, bau tak sedap yang diduga berasal dari buah busuk, hingga dugaan aliran limbah yang mengarah ke kawasan permukiman warga.
 
Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren pun telah mengikuti pertemuan bersama sejumlah instansi terkait guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Hal ini tercantum dalam Surat Pernyataan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren tertanggal 30 Juni 2026, yang mencatat bahwa pertemuan penyelesaian pengaduan warga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Camat Kumpeh Ulu, Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren, serta perwakilan warga. Dalam dokumen itu tertulis kesepakatan bahwa perusahaan (PKS SATU) menutup sepenuhnya segala bentuk aktivitas dan kegiatan operasional di wilayah Desa Sipin Teluk Duren. Surat pernyataan tersebut juga telah dibubuhi tanda tangan para pihak yang hadir, termasuk perwakilan instansi terkait, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren, serta masyarakat.
 
Namun, suasana berubah kembali memanas setelah muncul Surat Pemberitahuan Rencana Operasional PT SATU Nomor 003/SATU/VIII/2026. Melalui surat itu, pihak perusahaan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Desa Sipin Teluk Duren bahwa kegiatan operasional direncanakan akan dimulai kembali pada Rabu, 4 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan agenda pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.
 
Kondisi ini pun langsung menimbulkan keraguan dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, di satu sisi terdapat dokumen kesepakatan tertanggal 30 Juni 2026 yang menyatakan penutupan menyeluruh atas seluruh kegiatan operasional, sementara di sisi lain perusahaan justeru memberitahukan rencana pengoperasian kembali pada awal Agustus. Warga pun mempertanyakan: apakah kesepakatan penutupan tersebut telah dicabut, diubah, atau justru telah ada keputusan baru yang dijadikan dasar oleh PT SATU untuk kembali beraktivitas?
 
Hal yang turut menjadi sorotan warga adalah dugaan bahwa pembukaan kembali kegiatan tersebut tidak terlebih dahulu dibahas dan dimusyawarahkan secara terbuka dengan masyarakat yang sebelumnya turut serta dalam proses penyelesaian pengaduan. Situasi ini memicu sederetan pertanyaan yang belum terjawab, terlebih mengingat permasalahan antara warga dan perusahaan sebelumnya telah turut disikapi oleh sejumlah instansi pemerintah daerah.
 
Masyarakat pun mempertanyakan, pihak mana yang memberikan landasan maupun persetujuan sehingga kegiatan perusahaan dapat kembali berjalan setelah sebelumnya terdapat pernyataan penutupan menyeluruh. Apakah telah terjalin kesepakatan yang baru? Siapa pihak yang memberikan izin maupun persetujuan tersebut? Dan sejauh mana masyarakat Desa Sipin Teluk Duren turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu?
 
Hingga saat ini, berbagai pertanyaan tersebut menjadi hal mendasar yang patut mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak melahirkan anggapan maupun kegelisahan baru di tengah masyarakat. Apabila memang terdapat perubahan keputusan dari kesepakatan yang telah disepakati bersama sebelumnya, masyarakat berhak mengetahui landasan hukum maupun pertimbangan yang mendasarinya, proses pengambilannya, pihak-pihak yang terlibat, serta alasan mengapa kegiatan PT SATU kembali dibuka.
 
Sebaliknya, jika belum ada kesepakatan baru yang melibatkan peran serta masyarakat, maka hal ini patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang. Masyarakat berharap persoalan ini tidak terus-menerus berlarut-larut. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pun diharapkan turun tangan secara langsung dan membuka kembali ruang musyawarah yang melibatkan warga, pemerintah desa, pihak perusahaan, serta seluruh instansi yang berkepentingan. Sebab, hal yang menjadi pertanyaan utama bukan sekadar menyangkut beroperasi atau tidaknya PT SATU, melainkan apakah setiap keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat telah diambil secara transparan, sesuai dengan kesepakatan bersama, serta dengan melibatkan warga yang menerima dampak langsung dari kegiatan tersebut.
 
Redaksi hingga saat ini tetap membuka ruang tanggapan maupun klarifikasi dari pihak PT Sinar Agro Tenera Unggul, Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren, maupun instansi terkait guna memperoleh keterangan yang jelas mengenai landasan kembali beroperasinya kegiatan perusahaan tersebut.(REDAKSI)
 
 
 

Posting Komentar

0 Komentar