Polresta Jambi Ungkap 149 Kasus Narkotika, Ratusan Tersangka Berhasil Diamankan


 
Global24cyber.click — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mencatat capaian signifikan dalam upaya penindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang tujuh bulan pertama tahun 2026. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Polresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo, serta jajaran pejabat terkait termasuk Kasi Propam dan Kasi Humas Polresta Jambi.
 
Di hadapan hadirin, Kapolresta menyampaikan bahwa ancaman narkotika senantiasa menjadi perhatian utama kepolisian, mengingat dampaknya yang tidak saja merusak kesehatan fisik dan mental masyarakat, melainkan juga berpotensi melahirkan kejahatan-kejahatan turunan lainnya serta mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan sosial kemasyarakatan. “Sebagai wujud komitmen serta tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi secara berkelanjutan melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.
 
Berdasarkan data yang dirangkum sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Jambi telah berhasil mengungkap sebanyak 149 laporan polisi terkait kasus narkotika, dengan jumlah tersangka mencapai 257 orang — terdiri atas 237 orang laki-laki dan 20 orang perempuan. Dari seluruh kasus yang terungkap, kepolisian berhasil mengamankan beragam jenis barang bukti, meliputi sabu seberat 3.564,79 gram, ganja seberat 129,37 gram, serta pil ekstasi sebanyak 5.447½ butir atau setara dengan 2.247,52 gram. Selain itu, turut diamankan pula etomidate sebanyak 20 refill atau setara dengan 15,6 mililiter. Lebih dari sekadar angka kasus dan tersangka, capaian ini turut menyelamatkan perkiraan sebanyak 23.808 jiwa dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.
 
Apabila dilihat dari peran masing-masing tersangka, tercatat sebanyak 49 orang berperan sebagai bandar, 109 orang berperan sebagai pengedar, dan sisanya sebanyak 99 orang diketahui berperan sebagai pengguna atau pemakai narkotika. Sementara itu, penanganan perkara terus berjalan beriringan; sebagian barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap kedua, yakni sabu seberat 780,44 gram, ganja seberat 11,15 gram, serta pil ekstasi sebanyak 111½ butir atau setara dengan 35,68 gram. Sebagian lainnya telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum pada tanggal 5 Mei 2026, berupa sabu seberat 2.483,16 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.131 butir atau seberat 2.101,71 gram. Adapun sisa barang bukti yang masih dalam proses penyelesaian meliputi sabu 301,19 gram, ganja 118,22 gram, pil ekstasi 205 butir atau seberat 110,13 gram, serta etomidate sebanyak 20 refill atau 15,6 mililiter.
 
Capaian pengungkapan kasus selama tujuh bulan tersebut diperkuat pula oleh keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 Juli hingga 27 Juli 2026. Dalam rentang waktu yang relatif singkat tersebut, Polresta Jambi berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus narkotika — angka yang jauh melampaui target awal sebanyak 10 kasus, yang berarti terdapat pula 24 kasus di luar sasaran yang turut berhasil terungkap. Dari operasi ini, sebanyak 60 orang diamankan sebagai tersangka, yang terdiri atas 49 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 117,28 gram, ganja seberat 15,22 gram, serta pil ekstasi sebanyak 40 butir atau seberat 17,64 gram. Secara keseluruhan, operasi ini turut menyelamatkan sekitar 687 jiwa dari paparan bahaya narkotika. Ditinjau dari peran para tersangka dalam Operasi Antik 2026, tercatat sebanyak 8 orang diduga bertindak selaku bandar, 26 orang sebagai pengedar, dan 26 orang lainnya diketahui sebagai pemakai.
 
Di akhir penyampaiannya, Kapolresta Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat serta berbagai pihak terkait yang senantiasa mendukung dan bersinergi bersama kepolisian dalam upaya memberantas narkotika. “Keberhasilan yang telah diraih ini adalah bukti bahwa kepedulian dan dukungan masyarakat merupakan kekuatan yang tak ternilai dalam menjaga keamanan bersama,” ujarnya. Sejalan dengan hal itu, pihaknya juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak ragu maupun takut untuk berperan serta melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing. “Mari kita jaga lingkungan kita bersama dari bahaya narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui saluran Call Center Polresta Jambi di nomor 110,” pungkas Kapolresta, mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu padu demi mewujudkan Jambi yang bersih dari narkotika dan sejahtera.(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar