Global24cyber.click,Jambi — 30 Juni 2026: Terjalin kesepakatan tertulis di atas materai, menyepakati penutupan total aktivitas PT SATU. Dokumen ini ditandatangani oleh DLH, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kades Sipin Teluk Duren, serta perwakilan warga terdampak.
21 Juli 2026: Dalam Rapat Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa masalah ini belum selesai dan belum ada keputusan penyelesaian.
6 Agustus 2026: Dilakukan mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi. Namun, pihak yang paling berkepentingan — warga terdampak — tidak diundang dan tidak dilibatkan, padahal membahas nasib mereka. Pabrik justru dibuka kembali tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang sebelumnya menandatangani kesepakatan penutupan.
Ketua Umum SBMI sekaligus FSBJ, Donner Gultom, menilai proses ini tidak beres dan terkesan hanyalah panggung sandiwara.
⚠️ Apa yang "Tidak Beres"? — Pelanggaran & Kejanggalan
1️⃣ Kesepakatan Penutupan Diabaikan Secara Sepihak
Kesepakatan 30 Juni 2026 adalah dokumen sah yang ditandatangani semua pihak, termasuk warga. Membuka kembali pabrik tanpa persetujuan warga adalah pelanggaran kesepakatan bersama. Tidak ada penjelasan hukum, tidak ada rapat bersama, dan tidak ada tanda tangan warga yang mengubah kesepakatan — murni keputusan sepihak.
2️⃣ Warga Terdampak Dikecualikan dari Mediasi
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 65–67, masyarakat yang terdampak wajib dilibatkan secara langsung dalam setiap tahap penyelesaian sengketa lingkungan dan sosial. Mediasi tanpa kehadiran warga = cacat prosedur dan tidak sah.
3️⃣ Jarak Aman Pabrik Diduga Melanggar Aturan
Warga melaporkan jarak pabrik hanya 300–500 meter dari pemukiman, yang diduga melanggar:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — pemanfaatan ruang wajib sesuai rencana dan tidak boleh merugikan pemukiman
- Aturan jarak minimal zona industri/pabrik kelapa sawit dalam RTRW Kabupaten Muaro Jambi
Jika tidak memenuhi syarat, izin lokasi seharusnya bisa dibatalkan.
4️⃣ Pengawasan DLH Dipertanyakan
Warga melaporkan limbah cair, bau busuk, lalat, dan kebisingan yang mengganggu. Padahal UU 32/2009 Pasal 77–79 mewajibkan DLH melakukan pengawasan dan penindakan. Jika tidak ditindaklanjuti, diduga terjadi kelalaian tugas.
5️⃣ Dampak Lingkungan Tetap Berlanjut
Kebisingan mesin diduga melebihi baku mutu, melanggar UU 32/2009 serta aturan baku mutu kebisingan. Limbah tanpa pengolahan layak dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 98–108 UU 32/2009.
6️⃣ Transparansi & CSR Diragukan
Pengelolaan dana CSR PT SATU tidak transparan — warga tidak mengetahui jumlah dan peruntukannya. Padahal UU No. 40 Tahun 2007 serta Peraturan Bupati Muaro Jambi mewajibkan CSR transparan dengan melibatkan masyarakat.
📜 Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Aturan Isi Pelanggaran
UU 32/2009 Pasal 65–67 Hak warga dilibatkan & didengar — diabaikan
UU 32/2009 Pasal 98–108 Pencemaran lingkungan & limbah tanpa izin
UU 26/2007 Pasal 27–29 Pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana
Kesepakatan 30 Juni 2026 Perjanjian dilanggar sepihak tanpa musyawarah
Prinsip Mediasi / Permendagri Tidak menghadirkan semua pihak bersengketa
📌 Inti Masalah
Proses penyelesaian sengketa ini cacat prosedur: warga yang paling dirugikan dikeluarkan dari meja perundingan, kesepakatan bersama diabaikan, dan pabrik dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas. Kesan yang muncul: keputusan sudah diatur duluan, mediasi hanya formalitas belaka.
✅ Yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah Daerah
1. 🟢 Batalkan mediasi yang cacat prosedur — ulang dengan mengundang perwakilan warga secara sah
2. 🟢 Buka data transparan: siapa hadir, apa kesepakatan, dan dasar hukum pembukaan pabrik
3. 🟢 Periksa ulang jarak aman & izin tata ruang — hentikan operasi jika melanggar
4. 🟢 DLH lakukan pemeriksaan resmi atas limbah & kebisingan — keluarkan laporan dan sanksi jika terbukti melanggar
5. 🟢 Susun dan awasi CSR bersama warga, publikasikan laporan penggunaannya
Warga berhak menuntut: tidak ada keputusan tanpa suara mereka.
(Rilis — Ketua Umum SBMI/FSBJ)
0 Komentar